Langsung ke konten utama

MENGGGAGAS PERTAHANAN NEGARA LEBIH BAIK

Negara Kesatuan Republik Indoneisa (NKRI) merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, yang terdiri lebih dari 17.500 pulau. Negara ini berbatasan langsung dengan sejumlah Negara seperti Malaysia, Singapura, Timor leste, Australia, Papua Nugini, termasuk Flipina. Negara kita ini merupakan Negara yang sangat strategis terletak antara dua benua yakni benua Australia dan Asia, kegiatan perdagangan dan penyeberangan barang-barang ekspor dan impor Negara-negara seperti Eropa, amerika, asia dan Australia pasti melewati Indonesia sehingga posisi Indonesia sangat ramai. Dari sinilah Negara sebagai institusi tertinggi harus menjaga batas-batas wilayah Indonesia dari kejahatan dan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia bahkan pengurangan wilayah oleh negara tetangga.

Masalah perbatasan merupakan hal penting dari suatu Negara. Bila masalah ini tidak dapat ditenggarai atau diselesaikan akan mengancam kedaulatan suatu Negara. Maka lazim suatu Negara sangat mudah tersinggung bila negaranya di usik-usik oleh Negara asing atau warga Negara asing yang mengancam kedaulatan Negara. Negara sebagai kesatuan organisasi tertinggi harus dapat menemukan solusi yang tepat dalam menyelesaikan masalah ini.

Dalam buku The Man on Horseback; The Role of Military In Politics, Finer menjelaskan bahwa tujuan pokok keberadaan militer di sebuah Negara adalah bertempur dan memenangi peperangan guna mempertahankan dan memelihara eksistensi negara dari ancaman musuh. Berdasarkan teori tersebut dapat ditarik benang merah bahwa fungsi militer di dalam suatu negara adalah untuk melakukan tugas di bidang pertahanan dan keamanan yang disebut sebagai fungsi militer. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) , militer memiliki fungsi dan posisi yang sangat strategis dan polisi utama di batas negara Indonesia. Tugas utama militer yaitu menjaga kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara. Militer bangsa Indonesia telah berhasil menjadi actor utama penjaga kedaulatan negara tetapi dalam beberapa kasus belum mampu untuk menyelesaikannya. Dari kasus ambalat hingga illegal loging menjadi bukti bahwa lemahnya TNI dalam menjaga batas negara. Menurut pengetahuan penulis kelemahan tersebut disebabkan oleh factor yaitu

Petama, porsi pendanaan militer yang kurang dari pemerintah, menjaga keutuhan wilayah NKRI merupakan tugas militer dalam hal ini TNI. Tetapi ini tidak didukung oleh dana pemerintah. Bayangkan saja dalam menjaga 17.500 pulau pemerintah hanya menggelontorkan dana sebesar Rp 28,2 triliun tahun 2006 meningkat padahal sebelumnya hanya 21,9 triliun untuk anggaran pertahanan Indonesia. Padahal Renstra Pembangunan Pertahanan Negara tahun 2005-2009 dalam tahun 2006 memerlukan anggaran sebesar Rp. 56,95 Triliun. Bandingkan dengan negara Singapura yang menggelontorkan dana sebesar Rp. 44 triliun untuk membiayai pertahanannya untuk 63 pulau,tentunya sangat ironi dengan keadaan indonesia, kemudian negara singapura telah memiliki industri militer sendiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan persenjataannya sendiri walaupun masih mengimpor persenjataan dari bangsa produsen. Persenjataan kita masih bergantung pada negara asing, dengan dana yang relatip terbatas ini kita hanya mampu membeli persenjataan yang rongsokan dengan harga yang murah. Sehingga dapat memberi dampak pada kualitas persenjataan kita yang kalah dari negara lain.

Kedua, kita terlalu fokus pada wilayah daratan dan kurang perhatian pada lautan. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas ¾ ( 5,8 juta kilometer persegi) wilayah Indonesia berupa lautan dan hanya sepermpatnya (1,9 juta kilometer persegi)daratan. Wilayah Indonesia semakin luas setelah diratifikasinya Konversi Hukum Laut PBB tahun 1982 (UNCLOS) menjadi kurang lebih 8,5 juta kilometer persegi. TNI Angkatan Laut ( AL) merupakan sentral utama penjaga batas negara dan kedaulatan negara Indonesia. Tugas Ini merupakan harapan kita semua tapi terbatasnya kualitas dan kuantitas senjata dan peralatan laut yang kurang menjadi kita agak pesimistis, kejadian nelayan luar negeri secara illegal masuk ke Indonesia merupakan contoh lemah dan terbatasnya peralatan kita untuk patroli dan secara mudah mengawasi kesatuan wilayah kelautan Indonesia. Anggaran TNI AL yang terbatas merupakan sinyalemen munculnya peralatan perang yang kualitas kurang. Anggara TNI AL 3,23 Triliun tahun 2005 ini terlalu kecil bandingkan dengan Departemen Pertahanan mencapai Rp 5,11 triliun, padahal dana sebesar 5,11 triliun ini hanya digunakan mengurusi dapur institusi pertahanan. Sedangkan anggaran TNI AL digunakan untuk melengkapi peralatan dan sejata laut. Anggaran TNI AL juga sepertiga lebih rendah dari TNI AD yang mencapai Rp 9,08 triliun. Anggaran TNI AL sebesar 3,23 triliun hanya memberikan dampak kekurangan kapal induk ,kita tidak punya frepat untuk pengawasan laut, tidak punya kapal yang mampu mendeteksi kapal asing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Orang Rimba (Suku Anak Dalam) Mengkonservasi Hewan Dan Tanaman Studi Lapangan Di Bukit Suban Taman Nasional Bukit Dua Belas Jambi 1

         Tanaman (flora) dan hewan (fauna) di Taman Nasional Bukit Dua Belas merupakan bagian sangat penting bagi kehidupan orang rimba. Karena  tanaman dan hewan digunakan orang rimba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bila terjadi kerusakan dan habis akan sangat mempengaruhi keberlanjutan hidup orang rimba.   Oleh karena itu diperlukan suatu usaha konservasi dilakukan orang rimba dalam mempertahankan tanaman dan hewan yang ada didalam hutan. Konservasi berasal dari bahasa inggris conservation, yang artinya pelestarian atau perlindungan. 2 Konservasi adalah suatu usaha pengelolaan yang dilakukan oleh manusia dalam memanfaatkan biosfir sehingga dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya secara berkelanjutan untuk generasi manusia saat ini, serta tetap memelihara potensinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi generasi-generasi yang akan datang. 3 Menurut UU No. 4 Thn 1982, konservasi sumber daya alam adalah pengelolahan sumber daya alam yang men

SOLUSI TERHADAP KETERGANTUNGAN TERHADAP UTANG LUAR NEGERI

Undang-undang Penanaman Modal Asing 1967 menyebutkan bahwa Modal asing diberi keluasaan untuk masuk di negeri Indonesia. Kemudian banjir investasi masuk ke dalam negeri untuk melakukan pemanfaatan Sumber Daya Alam sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi investor. Tidak salah memang pemerintah mengeluarkan UU PMA tersebut, Pemerintah yang di gawangi oleh Presiden Soeharto ( Orde Baru) tidak ingin membangun ekonomi dan negara hanya dengan kemampuan sendiri. Ekonomi Kerakyatan yang di gembar-gemborkan Bung Hatta belum memberikan hasil yang signifikan. Padahal pemerintah pada waktu itu mengalami resesi ekonomi yang sangat besar hingga 200%. Maka Soeharto dengan membuat UU PMA tersebut bermaksud membayar utang dan membangun negara dengan bantuan luar negeri. Gelombang Modal besar-besaran telah masuk ke Indonesia pasca UU PMA di sahkan oleh negara. Berangsur-angsur pemerintah mampu mengurangi resesi ekonomi tersebut hingga akhirnya pemerintah membangun pemerintahan Indonesia dengan m

Minyak Tengkawang

      Pada hari Saptu, Tanggal 17 November 2018 jam 8 Pagi kebetulan saya berkesempatan mendampingi Bapak Agung Wibowo, Konsultan dari BPSKL Wilayah Sumatera mendatangi dan bersilahturahmi ke tempat bapak M. Tola salah satu petani di Desa Napal Melintang yang sudah mengelola Minyak Tengkawang.     Tepat pukul jam 11.00 siang sampailah kami ketempat Pak Tola. Kami disambut oleh Bang Asmadi, Fasilitator Desa Napal Melintang. Dalam perjalanan perlu waktu sekitar 3 jam perjalanan dari Sarolangun dengan medan campur dari Aspal sampai jalan tanah berlubang dan perlu kesabaran ekstra hingga sampai ke Desa Napal Melintang, desa paling ujung dari Sarolangun berbatasan langsung dengan Kabupaten Musi Rawas Utara.      Minyak tengkawang kalau di Daerah Batang Asai menyebutnya Minyak Singkawang. Merupakan Minyak dari ekstraksi biji atau buah dari pohon meranti tengkawang. Dari sejarah dan cerita pak Tola, minyak tengkawang merupakan minyak pada jaman dulu diolah oleh warga desa seb