Tertangkapnya Jaksa Agung Urip Tri Gunawan pada Minggu (2/3) oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menerima uang 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp. 6 Miliar dari Arthalita Suryani (AS), orang tedekat dari sjamsul Nursalim di sebuah rumah milik Sjamsul Nursalim di Jakarta Selatan .Ini merupakan pukulan telak bagi Kejaksaan Agung, disaat dengan getol menyuarakan pemberantasan korupsi malah ada jaksanya yang tertangkap basah mendapatkan suap dari tersangka kasus BLBI, Sjamsul Nursalim. Yang pada sebelumnya kasus BLBI dihentikan oleh tim 35 jaksa yang memeriksa kasus BLBI termasuk terhadap obligor pemilik Bank Dagang Negara Indonesia ( BDNI) Sjamsul Nursalim, dan kebetulan sekali ketua tim 35 jaksa yang mengusut kasus BLBI ini adalah jaksa Urip T. G
Dari pemeriksaan oleh 35 jaksa ini untuk menyelediki dugaan korupsi antara lain dengan target peminjam dana BLBI yakni Anthony Salim dan Sjmsul Nursalim yang masing-masing dari Bank BCA dan Bank BDNI dinyatakan tidak bersalah dan pada hari jumat (29/2) penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengembalian dana BLBI. Padahal yang kita ketahui dalam pengembalian dana BLBI ini para Obligor melakukan permainan korupsi dan Jelas-jelas merugikan negara, dari bermula adanya permaianan oleh BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan obligor BLBI terkait dengan penjualan aset jaminan dan juga para tersangka telah memberikan SKL (Surat Keterangan Lunas) sebagai konsekuensi dan pelaksanaan dari Inpres No.8/2002, padahal para tersangka BLBI telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan BLBI untuk keperluan yang tidak dibenarkan , seperti menyalurkannya pada kelompok usahanya sendiri.
Dari Fakta tersebut terlihat sekali bahwa jaksa Agung Urip Tri Gunawan memanfaatkan waktu penghentian kasus BLBI ini untuk kepentingannya sendiri, setelah penghentian Kasus BLBI dengan mengakhiri pemeriksaan kasus dengan alasan tidak ada unsur yang melawan hukum dan tindak pidana korupsi, dia mendapatkan uang dari tersangka sjamsul Nursalim karena berhasil tidak melanjutkan pemeriksaan kasus BLBI tersebut. Ini bisa diindikasikan Mafia Peradilan, mafia peradilan itu geraknya dari kepala ke bawahannya sehingga Jaksa Urip T.G mendapatkan uang 6 Miliar tersebut nantinya hasil suap tersebut bisa-bisa dibagikan ke bawahannya. Tapi kita harus bersyukur dan memberi Applaus untuk KPK yang berhasil menggagalkan tindakan suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Sekarang ini KPK menjadi harapan publik dalam memberantas korupsi yang dimana lembaga hukum yang lain seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian telah mengalami banyak kurang berhasil dalam menyelesaikan masalah korupsi dan terjadi kasus suap dalam tubuh lembaga tersebut.
Jaksa Urip Tri Gunawan bisa melakukan tindakan yang melanggar etika dalam Kejaksaan Agung atau mau melakukan tindakan suap ini dikarenakan (1) Jaksa agung kurang mendapatkan kesejahteraan , ini dapat dilihat dengan besarnya Gaji yang diterima Jaksa Agung yakni 3,5 juta, sehingga para jaksa kurang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan berusaha mendapatkan penghasilan dari yang lain. (2) Kurang tegasnya kejagung terhadap jaksanya yang melakukan tindakan melanggar etika, sehingga Jaksa Urip Tri Gunawan mau menerima suap tanpa merasa takut. (3) Perlunya Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, dengan refomasi birokrasi maka para pejabat yang ada dalam Kejagung akan banyak mengalami perubahan, dan terbentuk pejabat yang bebas dari unsur KKN dan perlu adanya penyeleksian jaksa agung yang ketat dan memperhatikan pengalaman dalam menyelesaikan perkara.
Komentar